
Serang, swarakeadilabersatu.com – Upaya menegakkan keadilan sekaligus menjaga marwah dan nama baik organisasi advokat terus ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advocateur Indonesia (PERADI) Bersatu Kabupaten Serang. Komitmen tersebut dinilai penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat tetap terjaga, seiring peran strategis advokat sebagai salah satu penegak hukum.
Ketua DPC PERADI Bersatu Kabupaten Serang, Ahmad Syahrul, S.H., M.H., menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, advokat tidak hanya dituntut cakap secara keilmuan, tetapi juga wajib menjunjung tinggi integritas, etika, dan keadilan dalam menjalankan profesinya.
“Advokat adalah penegak hukum yang memegang prinsip officium nobile atau profesi yang mulia. Maka sudah seharusnya hukum ditempatkan sebagai panglima, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Ahmad Syahrul dalam keterangannya.
Menurutnya, nama baik organisasi advokat bukan sekadar simbol kelembagaan, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut hanya dapat terwujud apabila para advokat yang tergabung di dalamnya benar-benar menunjukkan sikap profesional, independen, dan berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ahmad Syahrul yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH TOPPASAL Indonesia) Wilayah Kabupaten Serang menekankan bahwa pelayanan hukum kepada klien harus dilakukan secara maksimal, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keadilan substantif. Baginya, advokat tidak boleh menjadikan perkara hukum semata sebagai komoditas, tetapi sebagai amanah yang menyangkut hak dan nasib orang lain.
“Kepercayaan klien dan masyarakat adalah modal utama profesi advokat. Jika kepercayaan itu rusak karena perilaku tidak etis, maka yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi juga organisasi dan profesi secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia menambahkan, PERADI Bersatu berkomitmen menjaga standar etik dan moral anggotanya melalui pembinaan berkelanjutan serta penegakan kode etik advokat. Langkah tersebut dinilai penting agar profesi advokat tetap berada pada koridor hukum dan nilai-nilai keadilan yang sejalan dengan amanat undang-undang.
Dalam praktiknya, lanjut Ahmad Syahrul, PERADI Bersatu Kabupaten Serang mendorong para advokat untuk tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, tetapi juga pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat officium nobile yang menempatkan advokat sebagai penjaga nilai-nilai hukum dan keadilan.
“Advokat PERADI Bersatu harus menjadi contoh bahwa profesi ini dijalankan dengan kehormatan. Integritas adalah harga mati, dan organisasi hadir untuk memastikan nilai itu tetap terjaga,” katanya.
Melalui peran LBH TOPPASAL Indonesia, Ahmad Syahrul juga menegaskan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu. Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum merupakan wujud nyata tanggung jawab sosial advokat sebagai penegak hukum yang berpihak pada keadilan.
Dengan komitmen tersebut, PERADI Bersatu berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik serta meneguhkan posisi advokat sebagai profesi yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga bermoral, beretika, dan berintegritas tinggi dalam menegakkan keadilan. (*)
