
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com— Majelis hakim mendesak agar Jurist Tan, buronan yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, segera ditangkap. Desakan tersebut muncul lantaran nama Jurist Tan berulang kali disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Andi Saputra saat menanggapi keterangan saksi Poppy Dewi Puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Adapun terdakwa dalam perkara tersebut adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam, yang berperan sebagai tenaga konsultan.
Dalam persidangan, hakim menelusuri sejauh mana kewenangan Jurist Tan di lingkungan kementerian. Poppy Dewi membenarkan bahwa Jurist Tan memiliki pengaruh yang sangat besar karena kewenangan yang melekat dari Mendikbudristek saat itu.
“Apakah Ibu juga membenarkan keterangan saksi sebelumnya bahwa Jurist Tan sangat berkuasa?” tanya hakim.
“Sangat,” jawab Poppy di hadapan majelis hakim.
Menanggapi keterangan tersebut, hakim menegaskan pentingnya penangkapan Jurist Tan untuk mencegah adanya mata rantai yang hilang (missing link) dalam pengungkapan perkara.
“Ini berarti tim jaksa dan penyidik perlu didorong untuk segera menangkap yang bersangkutan. Dari sembilan saksi yang telah diperiksa, hampir semuanya menyebut nama Jurist Tan. Jangan sampai ada missing link,” tegas hakim.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Jaksa menjelaskan, nilai kerugian negara itu berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74, serta dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Ia menambahkan, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat mencapai USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp 621.387.678.730. (*)
