Hasil barang bukti yang diamankan Polisi, 2.160 Butir Tramadol Ilegal di Warung Kopi Batuceper
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com— Aparat kepolisian mengamankan sebanyak 2.160 butir obat keras jenis Tramadol yang diperjualbelikan secara ilegal di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar.
“Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat menjadi pemasok Tramadol ilegal,” ujar Kompol Gunawan, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari pelaku sebelumnya yang lebih dahulu diamankan. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan cara pemesanan obat, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pemasok beserta barang bukti.
“Petugas melakukan pemesanan secara terselubung setelah mendapat informasi dari tersangka sebelumnya, sehingga jaringan pemasok berhasil diungkap,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana distribusi obat ilegal.
Kriminalitas Jadi Perhatian
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa maraknya peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka kriminalitas, terutama di kalangan remaja.
“Obat keras yang diedarkan tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, seperti tawuran maupun kejahatan jalanan. Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas untuk melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.
Masih Dikembangkan
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan jaringan peredaran, serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (*)

