OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Penangkapan tiga pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar kabar kriminal. Ini adalah potret telanjang dari penyakit kronis yang terus berulang di tubuh institusi pengelola penerimaan negara. Ketika Kepala KPP, pejabat pengawas, dan tim penilai tertangkap tangan membagi-bagi uang haram miliaran rupiah, publik patut berhenti percaya pada narasi lama bahwa korupsi pajak hanyalah ulah oknum.
Kasus ini terlalu rapi untuk disebut kebetulan. Dari kewajiban pajak Rp 75 miliar, angka itu dipangkas drastis menjadi Rp 15,7 miliar pemotongan sekitar 80 persen. Harga yang harus dibayar bukan diskon legal, melainkan suap Rp 8 miliar, dengan Rp 4 miliar telah lebih dulu mengalir melalui kontrak fiktif berkedok jasa konsultan pajak. Skemanya terencana, aktornya berlapis, dan eksekusinya sistematis. Ini bukan penyimpangan individu, tetapi kejahatan yang tumbuh dalam ekosistem birokrasi yang memberi ruang, celah, dan keberanian.
Jika merujuk pada Pasal 6 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah diberi mandat melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Kasus ini justru menegaskan bahwa pencegahan di sektor pajak gagal total. Lebih jauh, Pasal 7 ayat (1) memberi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara independen. Maka, publik berhak berharap KPK tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi menelusuri jejaring yang memungkinkan kejahatan ini terjadi.
Bertahun-tahun, Direktorat Jenderal Pajak berlindung di balik dalih “gaji dan tunjangan besar demi integritas.” Namun deretan nama Gayus Tambunan, Angin Prayitno Adi, Rafael Alun Trisambodo—hingga kini terus bertambah. Artinya jelas: kesejahteraan tanpa kontrol ketat hanya melahirkan pejabat mahal yang lihai berkorupsi. Ketika pola berulang, maka masalahnya bukan lagi individu, melainkan sistem yang gagal dan dibiarkan gagal.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut kasus ini sebagai shock therapy patut dikritisi. Terapi kejut hanya bermakna jika diikuti perubahan struktural. Jika tidak, ia hanya menjadi jargon komunikasi krisis. Lebih problematis lagi, ketika negara menegaskan pendampingan hukum kepada pelaku, publik wajib diingatkan bahwa Pasal 3 UU KPK menegaskan asas independensi, kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pendampingan hukum administratif tidak boleh berubah menjadi sinyal toleransi atau perlindungan institusional terhadap pelaku kejahatan fiskal.
Korupsi pajak adalah kejahatan ganda. Ia mencuri uang negara sekaligus merusak keadilan ekonomi. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti hak publik yang dirampas: sekolah yang tak dibangun, layanan kesehatan yang dikurangi, dan infrastruktur yang tertunda. Lebih jauh, praktik jual-beli kewajiban pajak menciptakan ketidakadilan struktural wajib pajak patuh diperlakukan sama, bahkan kalah, dibanding mereka yang menyuap. Ini pengkhianatan terbuka terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum.
Modus konsultan pajak sebagai kamuflase bukan cerita baru. Justru karena itu, alasan “kecolongan” tak lagi relevan. Jika pola yang sama terus terulang, maka kegagalan ada pada pengawasan internal, sistem audit, dan pembatasan diskresi. Diskresi pejabat pajak yang terlalu luas, tanpa transparansi dan kontrol publik, adalah pintu masuk korupsi. Dalam konteks ini, Pasal 12 UU KPK yang memberi kewenangan KPK melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan menjadi krusial untuk membongkar praktik tersembunyi yang telah lama bercokol.
KPK patut diapresiasi, tetapi pekerjaan belum selesai. Menghentikan kasus pada individu hanya memotong ranting, bukan mencabut akar. Penelusuran harus diperluas: siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan siapa yang menikmati. Lebih penting lagi, korporasi pemberi suap tidak boleh sekadar menjadi saksi. Tanpa penetapan pertanggungjawaban pidana korporasi, efek jera akan nihil. Pengurangan pajak hingga 80 persen jelas merupakan keuntungan langsung bagi perusahaan, dan sulit dipercaya dilakukan tanpa persetujuan atau kepentingan korporasi.
Momentum ini seharusnya menjadi titik balik. Reformasi DJP tidak bisa kosmetik. Diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penilaian dan keberatan pajak, transparansi penerbitan SPHP, rotasi jabatan berbasis risiko, serta pelibatan pengawasan eksternal independen. Digitalisasi wajib dibarengi keterbukaan data, agar publik bisa ikut mengawasi. Tanpa itu, teknologi hanya akan menjadi topeng modern bagi praktik lama.
Saran paling mendesak adalah keberanian politik. Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak harus berhenti defensif dan mulai ofensif: membuka data, menyerahkan hasil audit internal ke KPK, dan membersihkan struktur hingga ke akar. Jika tidak, publik hanya tinggal menunggu waktu. OTT berikutnya bukan soal “apakah”, melainkan “kapan”.
Korupsi pajak bukan kecelakaan. Ia adalah kejahatan yang dipelihara oleh kelonggaran sistem dan keberanian para pelaku. Selama negara tidak tegas memutus mata rantainya, pajak akan terus menjadi ladang gelap bagi segelintir orang—dan keadilan fiskal akan tetap menjadi janji kosong.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
