Opini : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Pengajuan uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh dua belas mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menandai babak penting dalam relasi antara kekuasaan negara dan kebebasan warga negara. Perkara ini tidak sekadar menguji norma pidana, melainkan juga menguji sejauh mana konstitusi benar-benar menjadi pelindung ruang kritik dalam negara demokratis.
Pasal 218 KUHP mengatur larangan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Secara sekilas, norma ini tampak sebagai upaya menjaga wibawa simbol negara. Namun, persoalan muncul ketika frasa kunci dalam pasal tersebut tidak dirumuskan secara jelas, sehingga membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi subjektif. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan norma merupakan persoalan serius karena bertentangan dengan asas legalitas, khususnya prinsip lex certa yang menuntut rumusan delik harus tegas dan tidak multitafsir.
Ketidakpastian batasan antara kritik yang sah dan penghinaan yang dapat dipidana berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect). Warga negara, terutama mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, dapat memilih untuk membungkam diri karena takut dikriminalisasi saat menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik merupakan bagian integral dari sistem demokrasi konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945.
Lebih jauh, pengaturan khusus mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga memunculkan persoalan konstitusional terkait prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dengan memberikan perlindungan pidana yang berbeda dibandingkan warga negara biasa, negara berpotensi menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai subjek hukum yang istimewa. Kondisi ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan preseden penting dalam perkara serupa, terutama ketika membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, pengujian Pasal 218 KUHP baru menjadi momentum bagi MK untuk menegaskan kembali posisinya sebagai guardian of the constitution, sekaligus penjaga keseimbangan antara perlindungan martabat jabatan publik dan hak konstitusional warga negara.
Uji materi ini juga mengandung pesan penting bahwa Presiden dan Wakil Presiden, sebagai pejabat publik, harus siap menerima kritik sebagai konsekuensi dari kekuasaan yang diemban. Dalam negara hukum demokratis, wibawa kekuasaan tidak dibangun melalui ancaman pidana terhadap kritik, melainkan melalui akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik.
Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi penentu arah demokrasi hukum Indonesia ke depan. Apakah hukum pidana akan digunakan sebagai instrumen perlindungan kekuasaan, atau justru sebagai alat terakhir (ultimum remedium) yang tunduk pada prinsip konstitusionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Publik menanti sikap MK untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat tidak kembali dikorbankan atas nama stabilitas dan simbol kekuasaan.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
