
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com– Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menanggapi putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat tegas: anggota Polri hanya dapat menempati jabatan sipil setelah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Selama ini, praktik penempatan polisi aktif di posisi sipil kerap dilakukan dengan izin Kapolri, yang kini dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi.
Menurut Mahfud, seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi dasar penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil—termasuk PP Nomor 17 Tahun 2020 secara otomatis gugur setelah pembacaan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hal ini karena aturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di tingkat undang-undang dan konstitusi.
“Aturan di bawah tidak boleh bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi dasar hukum itu otomatis tidak berlaku lagi,” kata Mahfud dalam siaran Terus Terang di YouTube, dikutip Kamis (20/11/2025).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut memperluas makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN yang bersaing dalam jabatan sipil.
Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara. Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) di Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (14/11/2025).
“Kalau Reformasi Polri bersifat administratif, putusan MK adalah hukum yang mengikat dan harus dipatuhi,” ujar Mahfud.
Sebagai implementasi langsung, Polri telah mengambil langkah dengan menarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM agar sesuai dengan ketentuan konstitusi. Putusan ini berlaku sejak diketok palu oleh MK, sehingga seluruh pihak terkait diharapkan segera menyesuaikan diri. (*)
