Opini:
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pilar utama demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Fungsi MK adalah menegakkan konstitusi, menjaga hak-hak warga negara, dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip hukum dan konstitusi. Keberadaan MK menjadi benteng terakhir dalam memeriksa dan menguji kebijakan pemerintah maupun tindakan lembaga negara terhadap konstitusi. Oleh karena itu, putusan MK, terutama yang berpihak pada kepentingan rakyat, harus dihormati dan ditaati seluruh pejabat negara, tanpa terkecuali.
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh putusan MK yang menyatakan bahwa polisi tidak dapat mengisi jabatan sipil di luar institusi Polri. Putusan ini secara tegas menegaskan prinsip bahwa jabatan sipil terbuka bagi seluruh warga negara dan tidak boleh digunakan sebagai jalur karier bagi institusi tertentu yang memiliki fungsi khusus, seperti kepolisian. Putusan ini jelas bersifat pro-rakyat karena menegaskan prinsip kesetaraan dan transparansi dalam pengisian jabatan publik.
Namun, putusan yang memiliki dasar konstitusional yang kuat ini diikuti oleh serangkaian dinamika yang memprihatinkan. Pertama, muncul tuduhan terhadap Hakim MK Asrul Sani terkait ijazah gelar doktoral yang diklaim palsu. Tuduhan ini tampak sebagai bentuk tekanan politik terhadap hakim yang telah mengambil keputusan pro-rakyat. Yang patut dicatat, Asrul Sani justru bersikap terbuka dan lugas dengan menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik dan petugas berwenang, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Tindakan transparan ini memperkuat legitimasi pribadi hakim sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Mahkamah Konstitusi.
Kedua, klaim yang menyatakan bahwa Ketua MK Suhartoyo tidak memiliki keabsahan sebagai ketua menimbulkan kebingungan dan potensi ketidakpastian hukum. Tuduhan yang tidak didukung bukti sah ini bisa menurunkan kredibilitas MK dan berisiko melemahkan independensi yudikatif. Kritik terhadap lembaga yudikatif sah-sah saja, tetapi ketika disertai tuduhan personal tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini justru berpotensi menggeser fokus dari substansi putusan, yaitu kepentingan publik dan supremasi hukum.
Situasi menjadi semakin kompleks dengan munculnya pernyataan kontroversial dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Dalam tanggapannya terhadap putusan MK, Menkum HAM menyatakan bahwa polisi yang telah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK “tidak wajib mengundurkan diri saat ini,” kecuali atas kesadaran sendiri anggota Polri. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sikap pejabat publik dalam menegakkan hukum. Seorang menteri seharusnya menempatkan diri sebagai negarawan, tunduk dan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, alih-alih menunjukkan kepatuhan, pernyataan Menkum HAM cenderung mencari celah untuk menafsirkan putusan secara sempit, sehingga berpotensi menimbulkan praktik pelanggaran hukum terselubung.
Pendekatan semacam ini mengancam prinsip checks and balances dalam demokrasi. MK, sebagai lembaga yudikatif independen, telah menegaskan keputusan berdasarkan konstitusi. Jika pejabat eksekutif mencoba menafsirkan sendiri atau mencari celah untuk tidak mematuhi putusan tersebut, hal ini dapat mengurangi legitimasi hukum, menurunkan kepercayaan publik, dan membuka ruang bagi praktik politik hukum yang tidak sehat. Putusan yang jelas berpihak pada rakyat seharusnya dijadikan instrumen untuk menegakkan supremasi hukum, bukan untuk diperdebatkan atau disiasati demi kepentingan tertentu.
Lebih jauh, serangan terhadap hakim individu, seperti tuduhan terhadap Asrul Sani, menekankan risiko kriminalisasi hakim sebagai upaya politisasi putusan hukum. Ini merupakan fenomena yang berbahaya bagi demokrasi. Jika hakim dapat diperas atau diintimidasi dengan tuduhan tidak berdasar, independensi mereka akan terancam, dan kemampuan MK dalam membuat putusan objektif akan berkurang. Transparansi yang ditunjukkan Asrul Sani dengan memperlihatkan ijazah aslinya di hadapan publik menjadi langkah penting dalam mempertahankan integritas institusi dan memberikan pesan kuat bahwa hakim independen tidak bisa digoyahkan oleh tekanan politik.
Situasi ini menegaskan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya soal adanya lembaga independen, tetapi juga soal kesadaran pejabat publik untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. Pejabat publik, termasuk menteri, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghormati putusan MK secara utuh, tanpa mencari interpretasi yang bisa melemahkan substansi keputusan. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah indikator kedewasaan demokrasi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Selain itu, publik memiliki peran krusial dalam mengawal independensi MK. Masyarakat, media, dan akademisi harus secara kritis menilai putusan berdasarkan konstitusi dan substansi hukum, bukan isu politis atau tuduhan pribadi yang tidak terbukti. Pendidikan hukum dan literasi konstitusi menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa MK bukan alat politik, melainkan lembaga yang menegakkan keadilan dan hak-hak rakyat.
Kesimpulannya, serangan balik terhadap MK, tuduhan terhadap hakim, dan pernyataan kontroversial pejabat negara menjadi tantangan serius bagi supremasi hukum dan independensi yudikatif. Sikap lugas dan transparan yang ditunjukkan Asrul Sani menjadi teladan yang perlu diapresiasi. Putusan MK yang pro-rakyat harus dihormati dan ditaati seluruh pejabat negara tanpa pengecualian, dan upaya mencari celah untuk tidak mematuhi putusan tersebut adalah langkah yang berbahaya bagi demokrasi.
Mahkamah Konstitusi harus tetap menjadi benteng konstitusi yang bebas dari tekanan politik, sedangkan pejabat publik harus menempatkan kepentingan konstitusi dan rakyat di atas kepentingan politik sesaat. Kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal formalitas hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik, integritas demokrasi, dan keberlanjutan supremasi hukum di Indonesia. Dengan demikian, demokrasi akan tetap hidup, hukum dihormati, dan hak-hak rakyat terlindungi, tanpa kompromi terhadap tekanan politik atau kepentingan individu.
Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial serta kebijakan publik di bidang hukum.
Ketua Dewan Pembina LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai penulis buku, artikel, jurnal, dan opini.
