
Lebak — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bersatu Kabupaten Lebak terus memperkuat konsolidasi organisasi di daerah. Ketua DPC, Dika Ratu Marfu’atun, SH., MH., menegaskan bahwa pengembangan struktur dan kapasitas organisasi menjadi agenda penting, terutama untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini minim tersentuh bantuan advokat.
Menurut Dika, semakin optimalnya keberadaan organisasi advokat di daerah merupakan ikhtiar memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. “Masih banyak wilayah di Lebak yang belum terjamah layanan hukum. Karena itu, pengembangan organisasi ini menjadi kunci agar masyarakat merasa terbantu dan terlindungi hak-haknya,” ujarnya.
Hingga saat ini, beberapa advokat di bawah naungan DPC Lebak telah mengikuti tahapan pelantikan dan pengucapan sumpah di Pengadilan Tinggi Banten. Dika menilai proses tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab profesional untuk memastikan hadirnya advokat yang siap membela publik berdasarkan prinsip officium nobile.
Lebih jauh, Dika yang juga merupakan dosen Ilmu Hukum di Universitas Primagraha (UPG) Banten menegaskan bahwa dirinya menjalankan dua profesi bukan semata-mata untuk predikat atau jabatan saja, melainkan sebagai bentuk panggilan pengabdian. Ia menjelaskan bahwa perkara-perkara yang ia tangani baik pidana maupun perdata, sejatinya adalah wujud tanggung jawab moral dan tugas kehormatan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
Sementara itu, aktivitasnya sebagai dosen merupakan upaya untuk menanamkan pondasi berpikir hukum yang sehat kepada mahasiswa. “Mengajar bagi saya adalah bagian dari pengabdian ilmiah, bagaimana ilmu hukum dijadikan landasan agar manusia dapat berpikir tepat, bertindak benar, dan bekerja dengan etika,” ungkapnya.
Menurut Dika, hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum tidak dapat dipisahkan. Praktisi berada di garda terdepan menyelesaikan konflik dan pembelaan terhadap hak warga, sementara akademisi mengkonstruksi dan menjelaskan ilmu dari praktik tersebut agar generasi berikutnya memiliki pemahaman yang matang. “Dengan demikian, mahasiswa dapat melihat bahwa penegakan hukum bukan sekadar teori di atas kertas, tetapi merupakan proses perjuangan yang nyata, bertahap, dan membutuhkan dedikasi,” tutupnya. (*)
