
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kembali besarnya dana milik pemerintah daerah yang masih tersimpan di bank, meski pemerintah pusat telah menurunkan pagu Transfer ke Daerah (TKD).
Untuk tahun anggaran 2026, TKD ditetapkan sekitar Rp 693 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding pagu 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun. Penyesuaian anggaran tersebut, menurut Purbaya, sempat memicu protes dari sejumlah kepala daerah yang mendatanginya di Kementerian Keuangan.
“Beberapa waktu lalu mereka datang mempertanyakan penurunan TKD, padahal saldo kas daerah mereka sendiri masih besar dan belum terserap maksimal,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Menurutnya, sebelum mengkritik pusat, semestinya daerah mengoptimalkan terlebih dahulu belanja yang sudah tersedia.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah pada 20 Oktober 2025 lalu, tercatat dana mengendap pemda di perbankan mencapai Rp 233 triliun per akhir September 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian mengoreksi data tersebut, karena adanya kesalahan input BPD yang menimbulkan selisih sekitar Rp 18 triliun. Setelah koreksi, dana mengendap yang akurat sekitar Rp 215 triliun.
Purbaya menilai, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya serapan anggaran dan lambatnya realisasi belanja daerah yang sebenarnya berperan strategis mendorong pergerakan ekonomi masyarakat.
Atas dasar itu, pemerintah pusat mengarahkan alokasi anggaran ke program-program prioritas yang dampaknya dianggap lebih nyata bagi publik. “Kalau dilihat total alokasi untuk daerah, angkanya sebenarnya naik dari Rp 930 triliun menjadi Rp 1.377 triliun. Jadi ada peningkatan sekitar Rp 447,2 triliun,” jelas Purbaya.
Meski demikian, ia mengakui daerah memiliki preferensi dan kepentingannya masing-masing. “Kalau situasinya terus seperti ini, kesannya desentralisasi malah terasa mundur ke sentralisasi,” tegasnya. (*)
