Toto Cahyoto, AP.Kom, SE, SH, MH.
OPINI
Oleh : Toto Cahyoto, AP.Kom, SE. SH. MH.
Keberanian Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam melakukan koreksi fiskal dan pengetatan tata kelola anggaran negara menimbulkan dampak psikologi politik yang sangat besar: publik mulai melihat bahwa negara bukan hanya hadir, tetapi berani menyentuh sektor-sektor yang selama ini dianggap tabu untuk dibuka.
Saat langkah transparansi diperluas, masyarakat mulai menyaksikan adanya potensi penyimpangan pada berbagai ruang kebijakan dan sektor pengelolaan keuangan negara. Mulai dari isu tata kelola proyek kereta cepat KCIC Whoosh, fenomena “anggaran daerah tidak terserap” (tingginya Silpa), indikasi moral hazard dalam tubuh BUMN energi seperti Pertamina, sampai bentuk-bentuk anomali pengadaan yang selama ini tersembunyi.
Perlu ditegaskan: terbukanya indikasi bukan bukti bahwa negara sedang runtuh, tetapi justru bukti bahwa negara sedang membuka jendela untuk menunjukkan realitas yang selama ini tidak disentuh. Ketika data dibuka, resistensi pasti muncul. Dan di sinilah pertarungan moral berlangsung.
Pada titik ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru meningkat. Publik melihat ada kemauan politik untuk operasi “bedah fiskal” terhadap sistem yang selama bertahun-tahun nyaman membiarkan rente bekerja secara diam-diam.
Namun, di saat yang sama masyarakat juga perlu waspada. Karena agenda pembersihan rente pasti akan melukai kepentingan banyak pihak — baik yang berada di eksekutif, legislatif, maupun aktor nonformal yang selama ini mendapat keuntungan dari kegelapan data. Semakin negara mengoreksi, semakin besar pula perlawanan balik yang mungkin terjadi.
Karena itu dukungan publik terhadap kebijakan fiskal yang tegas, pro rakyat, dan berbasis transparansi bukan sekadar dukungan politik — melainkan dukungan moral.
Dalam hal ini kita lihat beberapa regulasi yang mendasari bahwa ketegasan pengelolaan keuangan negara ini menjadi sangat penting demi tercapainya perinsif dasar pemerintahan yang bersih dan transfaran serta demi kemakmuran rakyat bukan demi kemakmuran segelintir pihak
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menetapkan prinsip-prinsip fundamental pengelolaan keuangan negara, menekankan pada asas akuntabilitas (pertanggungjawaban) dan pengelolaan berbasis kinerja (fokus pada hasil dan efisiensi).
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah. Poin pentingnya adalah peran sentral Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) yang memiliki kewenangan luas untuk mengatur, menahan, dan mengoreksi pagu anggaran guna menjaga disiplin fiskal.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Undang-undang ini mendefinisikan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi, menyediakan landasan hukum untuk penuntutan kasus korupsi.
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peraturan ini mengakui bahwa proses pengadaan merupakan salah satu area yang paling rentan terhadap korupsi, menjadikannya sebagai “pintu terbesar deteksi dini korupsi”. Hal ini menekankan perlunya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, poin-poin ini menunjukkan adanya kerangka hukum yang komprehensif yang dirancang untuk mengelola keuangan negara secara efektif dan transparan, sekaligus menyediakan mekanisme pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Dengan demikian, langkah-langkah korektif fiskal dan pembukaan data justru merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional — bukan keberanian personal semata.
Bangsa ini sedang masuk fase baru: negara tidak hanya mencatat anggaran; negara mulai mengoreksi anggaran. Itu yang membuat kepercayaan publik menguat. Dan agar proses ini tidak digagalkan oleh kepentingan yang terganggu — maka publik harus berdiri di belakang kebijakan fiskal pro rakyat, bukan diam di pinggir.
Karena negara berubah bukan ketika elit berganti, tetapi ketika tata kelola dipaksa menjadi lebih jujur
Penulis merupakan praktisi hukum, analis kebijakan publik di bidang hukum, penulis buku dan Ketua Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia), serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERADI Bersatu Provinsi Banten
