
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com– Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi klaim kubu Roy Suryo yang menyebut memiliki “temuan baru” dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut Ade, apa yang disampaikan Roy Suryo bukanlah novum dalam konteks hukum acara.
Roy Suryo sebelumnya mengaku telah mendapatkan salinan ijazah Jokowi yang berada di KPU. Namun Ade menilai klaim tersebut wajar saja, karena dokumen itu bukan barang baru dan bukan pula bukti baru yang muncul setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jadi jangan asal bilang novum. Kalau hanya soal salinan ijazah yang di KPU dan perbedaannya hanya pada legalisasi atau stempel, itu bukan bukti baru. Itu dokumen yang sudah ada sejak dulu,” tegas Ade di Mabes Polri.
Ade menekankan, dalam aspek hukum pidana maupun perdata, novum adalah bukti yang sama sekali belum pernah disajikan dan muncul setelah putusan selesai. Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah novum dalam kasus ini hanya membuat opini publik tersesat.
“Saya justru menganggap ini lucu. Jangan terus menerus membuat narasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Ade berada di Mabes Polri bersama Relawan Jokowi untuk mendorong agar laporan terhadap Roy Suryo Cs terkait dugaan pencemaran nama baik diproses sesuai prosedur.
Sementara itu, Waketum Projo, Freddy Damanik, menambahkan bahwa salinan ijazah Jokowi yang disebut “temuan baru” itu sudah pernah diperiksa penyidik, termasuk pihak KPU juga telah dimintai keterangan. Bahkan Polri sebelumnya sudah menyampaikan bahwa ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan identik sehingga klaim tersebut bukanlah hal baru. (*)
