
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com – Urgensi layanan pembelaan hukum gratis bagi kelompok ekonomi lemah kembali ditegaskan oleh Penggerak Utama Lembaga Bantuan Hukum Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia), Toto Cahyoto, SH, MH, pada Minggu (2/11). Ia menegaskan, negara wajib memberi jaminan agar masyarakat miskin tidak kehilangan hak dan keadilan hanya karena minim pengetahuan hukum ataupun tidak mampu membiayai jasa advokat.
Menurutnya, keberadaan pendamping hukum di tingkat desa merupakan kunci penting untuk menciptakan masyarakat yang literat hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berorientasi pada kepatuhan regulasi. Pendamping hukum bukan hanya hadir saat sengketa, tetapi menjadi konsultan hukum pemerintah desa agar setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan pengelolaan aset desa tidak melenceng dari ketentuan perundang-undangan.
“Peran pendamping hukum itu ganda. Melindungi kepentingan warga, sekaligus mengawal pemerintahan desa agar tertib aturan. Jika fungsi ini berjalan, pelanggaran hukum bisa dicegah sejak dini,” tegas Toto.
Ia pun mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan, alokasi anggaran, dan kelembagaan yang memfasilitasi kehadiran pendamping hukum desa secara merata di seluruh wilayah.
Menurutnya, pemerataan akses hukum merupakan bagian dari amanat negara hukum sebagaimana dicita-citakan konstitusi. Akses keadilan tidak boleh hanya menjadi fasilitas masyarakat berpendapatan tinggi.
“Yang paling membutuhkan justru warga kecil di tingkat desa. Mereka harus menjadi prioritas dalam pelayanan hukum,” ujarnya. (*)
