
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, meminta Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa anak buah kapal (ABK) KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Run Zeng 03.
ujar Iman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menilai persoalan ini muncul dari proses perekrutan ABK yang tidak transparan, sehingga para calon pekerja tidak memperoleh informasi memadai mengenai kondisi kerja, hak, maupun kewajiban sebelum diberangkatkan.
Ia juga menyoroti praktik kontrak kerja yang timpang, menyebabkan ABK tidak memiliki posisi tawar dan terperangkap dalam situasi kerja tidak manusiawi, termasuk adanya pemotongan gaji secara sepihak yang membuat mereka tidak menerima upah layak dan akhirnya terjerat utang.
“Dalam perspektif saya, ini sudah mengarah pada perdagangan orang. Pekerja diperlakukan tanpa martabat dan kehilangan kebebasannya,” tegasnya.
Iman mendorong langkah cepat dan menyeluruh dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Legislator yang membidangi isu regulasi dan HAM tersebut meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan independen untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi dalam kasus ini.
Di sisi lain, ia menuntut Polri dan Kejaksaan segera menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perusahaan perekrut, pemilik kapal, hingga pihak operator industri perikanan.
“Laut tidak boleh menjadi area tanpa hukum. Jika dibiarkan, industri perikanan akan terus menjadi ruang subur perdagangan manusia,” tuturnya.
Lebih jauh, Iman mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat sistem pengawasan penempatan awak kapal perikanan (AKP) dan memastikan seluruh kontrak kerja dibuat secara transparan dan adil.
Ia juga mengajak elemen masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk terus mengawal kasus ini agar hak korban dapat pulih.
“Melindungi pekerja di laut bukan hanya bicara soal kesejahteraan, tetapi juga soal kemanusiaan dan tegaknya hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melaporkan dugaan TPPO dua kapal tersebut ke Komnas HAM. Laporan dilakukan karena penyidikan kepolisian dinilai tidak menunjukkan perkembangan, walaupun sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Legal Officer DFW Indonesia, Siti Wahyatun, menyebut negara belum menunjukkan keseriusan memberantas praktik TPPO, terutama pada sektor perikanan, termasuk dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
