
swarakeadilan.com — Seminar nasional bertajuk “Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi” digelar pada Minggu, 26 Oktober 2025 di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Jl. Mabes 2 No.5, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh dan akademisi ternama, antara lain Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., Dr. Boni Hargens, Ph.D, Bro Ronald Aristone Sinaga, dan Prof. Rhenald Kasali, Ph.D.
Seminar ini menjadi ruang strategis untuk membedah urgensi dan tantangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam forum ini, Dr. Zevrijn Boy Kanu tampil sebagai salah satu narasumber utama yang banyak menyita perhatian peserta. Dengan latar belakang keilmuan hukum dan pengalaman panjang di bidang advokasi kebijakan publik, ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset bukan hanya soal politik hukum, tetapi soal akuntabilitas negara dan kepastian hukum bagi rakyat.
“Negara harus memiliki keberanian membekukan atau menyita aset yang tidak jelas asal-usulnya, namun tetap menjunjung tinggi asas due process of law. Tantangannya adalah bagaimana RUU ini tidak menjadi alat politik, melainkan sarana penegakan keadilan yang objektif,” tegas Dr. Zevrijn Boy Kanu.
Ia menambahkan bahwa korupsi telah menjadi kejahatan sistemik yang merusak struktur sosial dan ekonomi bangsa. Karena itu, menurutnya, RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan mekanisme kontrol yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita tidak boleh membiarkan hukum kehilangan watak moralnya. Perampasan aset harus dilandasi oleh prinsip transparency, accountability, and proportionality. Negara wajib memastikan tidak ada yang dihukum tanpa dasar hukum yang sah,” lanjutnya.
Pandangan Dr. Zevrijn Boy Kanu mendapat sambutan positif dari para peserta seminar yang menilai paparannya bernas dan aplikatif. Ia juga menggarisbawahi perlunya pendidikan hukum publik agar masyarakat memahami bahwa perampasan aset bukanlah bentuk perampasan hak, melainkan pemulihan keadilan sosial.
Selain Dr. Zevrijn, seminar ini juga menampilkan pandangan komplementer dari para narasumber lain. Dr. Boni Hargens, Ph.D., menyoroti dinamika politik di parlemen yang membuat RUU ini berjalan lamban, sementara Bro Ronald Aristone Sinaga mengulas praktik internasional dalam penerapan hukum serupa. Adapun Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., menekankan pentingnya pemahaman multidisipliner bagi aparat penegak hukum dalam menilai aset dan kerugian negara.
Acara dibuka oleh Sekretaris DPD PSI Kota Depok, Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., bersama Bendahara DPD PSI Depok, ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si., yang juga menutup kegiatan dengan penyerahan plakat kepada para narasumber.
Ketua Panitia, Muthia Esfand, S.S., menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi seluruh narasumber, khususnya Dr. Zevrijn Boy Kanu yang dianggap memberikan perspektif mendalam tentang dimensi keadilan dan akuntabilitas hukum dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Acara ditutup dengan penampilan Tarian Khas Dayak oleh ALS Bonita Kawasaki dan rekan-rekan, diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh narasumber dan peserta seminar.
Melalui forum ini, para peserta berharap agar pandangan dan gagasan yang disampaikan Dr. Zevrijn Boy Kanu dapat menjadi referensi penting bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan RUU Perampasan Aset yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
