Pemotongan Tumpeng yang dilakukan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu bersama Managing Fartner AF Law Firm, Alvin Febryan
Pembukaan dan peresmian kantor Firma Hukum pengacara AF & Partners (AF Law Firm) di Ruko Ruko Osaka Asahikawa Blok F No. 18, JalanTempozan Promenade Boulevard PIK, Rabu (22/1) berlangsung dengan lancer, dihadiri berbagai kalangan dan rekan serta Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu, SH, MH. Serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah Peradi Bersatu Banten, Toto Cahyoto, SE, SH, MH.

Alvin Febryan, SH sebagai Managing Fartner menyatakan bahwa pendirian dan pembukaan serta peresmian firma hukum tersebut adalah bentuk andil dan sumbangsih terhadap penegakan hukum dan pelayanan hukum dimasyarakat. Dalam hal ini mendampingi atau mewakili klien dalam proses perdata atau pidana, menyiapkan dokumen hukum dan memberikan nasihat tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum
“ harapan kami peresmian kantor pengacara AF Law Firm membawa berkah dan kebaikan, Baik itu kepada klien, masyarakat luas dan dunia hukum Indonesia, serta para pengacara yang bernaung di AF Law Firm,” Tegas Alvin.
Alvin menjabarkan berbagai layanan hukum yang di fokuskan oleh oleh AF Law Firm diantaranya Coorporate Lawyer, Corporate Lawyer & Digital Marketing, Consultant Drafting Contract And Agreement, Hukum Bisnis Dan Perusahaan, Hukum Internasional, Hukum Kekayaan Intelektual (Haki), Hukum Keluarga, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perceraian, Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Hukum Perpajakan Hukum Pkpu Dan Kepailitan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Waris & Harta, Insurance Law Konseling, Layanan Somasi Hukum Legal Opinion Dan Konsultasi Hukum Gratis, Mediator Dan Restorative Justice Pendaftaran Perizinan Dan Badan Hukum Pendampingan Hukum Pidana Dan Perdata Pendampingan Pembuatan Laporan Kepolisian Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Sengketa Alternatif serta hukum untuk Proferty.
“permohonan bantuan hukum yang dipercayakan kepada kami, akan kami upayakan dengan maksimal sehingga dapat menghasilkan Solusi terbaik” tegas Alvin

Menurut Alvin ada beberapa manfaat menggunakan jasa hukum dari firma hukum AF Law Firm, diantaranya memberikan Solusi terbaik pada permasalahan hukum yang dimaksud, memberikan edukasi tentang hukum, menunjukankredibilitas Perusahaan, Dapat menjadi wakil perusahaan (Legal attorney), Menjadi Legal Advisor, Menjadi Legal Auditor, Menghemat waktu dan tenaga, Menjaga segala kerahasiaan klien
Selanjutnya Menurut Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu, SH, MH. pada Peresmian dan pembukaan Firma hukum AF Law Firm ini menyatakan bahwa AF Law Firm diharapkan dapat menjadi Cahaya baru dalam mewujudkan keadilan dimasyarakat, serta menjadi fartner terbaik untuk korporasi atau Perusahaan yang membutuhkan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum.
“Peresmian kantor baru AF Law Firm ini diharapkan menjadi salah satu kantor pengacara yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas untuk mendapatkan hak dan keadilan sebagai warga negara Indonesia, serta menjadi Fartner terbaik untuk kalangan korporasi, perusahaan dan pengusaha dalam berbagai pertimbangan hukum dan pendampingan hukum ” jelas Boy Kanu. (T)
