Toto Cahyoto, A.P.Kom, S.E., S.H., M.H.
( Kolom, Tajuk & Opini )
Oleh : Toto Cahyoto, Ap.Kom., S.E., S.H., M.H.
swarakedilanbersatu.com_Kekuasaan dan Penguasa dalam pemerintahan merupakan perpaduan dua unsur yang sangat kental namun samar untuk dipisahkan Ketika dilihat dari sudut pandang masyarakat pada umumnya yang sering diistilahkan (wong cilik), dalam hal ini, dua unsur yang dimaksudkan adalah Kekuasaan dengan perangkat aturan baku yang dibukukan sebagai aturan dan tata laksana sementara unsur berikutnya adalah personal pemegang atau pelaksana kekuasaan tersebut ( user ) yang menggerakan laju kekuasaan dalam mengerakan arah pemerintahan.
Dalam arti sempit hal diatas diartikan sebagai Kekuasaan dan Penguasa. Hakikat terkandung didalamnya kekuasaan sebagai kewenangan, sementara penguasa adalah orang ( Manusia) sebagai pengguna atau pengerak dari kewenangan itu. (Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan) kenapa manusia berlaku sebagai subjek serta objek dalam Kekuasaan?,
Penjelasannya Kekuasaan adalah suatu kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah atau dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Jadi dalam hal ini Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan (Dapat memerintah dan diperintah) Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Dua hal tersebut menjadi hal berbeda dalam sudut pandang hukum namun akan menjadi samar dalam sudut pandang masyarakat pada umumnya yang seperti diatas di sebutkan sebagai wong cilik.
Banyak dari masyarakat Kalangan wong cilik mengangap kekuasaan adalah penguasa dan penguasa adalah kekuasaan, sehingga penguasa akan kebal pada sebuah peraturan karena kekuasaannya, Rasanya sangat berbahaya jika anggapan tersebut dibiarkan, karena akan menjadi problematika baru yang akan berdampak langsung pada struktur kehidupan kemasyarakatan dibawah, masyarakat akan rentan terhadap kriminalisasi hukum atas kekuasaan penguasa, Masyarakat akan terkapling karena selera personal (Masing-masing individu) bukan pada aturan hukum dan undang-undang yang menjadi dasar serta panglima tertinggi dalam bernegara yang harus di laksanakan dan diikuti.
Akan banyak buzzer (secara umum, buzzer adalah orang atau sekumpulan orang yang dibayar jasanya, untuk mempromosikan, mengkampanyekan atau menyuarakan sesuatu) yang seolah jika mendukung penguasa berarti seiring dengan kekuasaan sementara yang bersebrangan akan dianggap orang atau sekelompok orang dengan niat merongrong kekuasaan dan dianggap sebagai Upaya makar atau kudeta terhadap kekuasaan.
Dalam hal ini, perlu pemahaman yang lebih spesifik untuk mengupas mengkritik kekuasaan atau mengkritik penguasa, mengkritik kekuasaan haruslah melalui jalan administrative yang benar dengan salah satu mekanismenya melalui gugatan ke pengadilan, namun dalam menyuarakan kritik terhadap pengusa jika sudah melampaui kewenangannya (Abuse of power) masyarakat diperbolehkan melakukannya dengan cara-caranya sendiri (Salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E) selama tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku yang telah di sepakati dan di sahkan sebagai bentuk kekuasaan Negara.
Dampak selanjutnya Ketika penguasa memainkan langkah melebihi kekuasaannya, maka dampak lain akan timbul gesekan dimasyarakat yang memicu perpecahan, karena akan ada kubu pro dan kubu yang kontra terhadap perilaku penguasa tersebut, lebih jauh bahkan konflik sara dalam Masyarakat akan mudah terpancing, symbol-simbol adat, agama dan keyakinan akan membuat jarak diantara masyarakat, Masalah vertical akan menjadi alasan terjadinya konflik Horizontal, masalah adat, keyakinan dan warna kulit akan menjadi penyekat kesatuan dalam bernegara. Lalu dimanakah wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Negara dengan azas Demokrasi berdasar kepada Pancasila dengan berpedoman dasar pada Undang- Undang Dasar 1945? Padahal sesungguhnya marwah persatuan dan kesatuan bangsa ini dilandasi semangat dari keberagaman budaya dan suku bangsa, bahasa, agama, kepercayaan dan warna kulit karena merupakan kekayaan yang sangat tinggi yang menjadi warna kebinekaan yang kita miliki dalam kesepahaman Bhineka Tunggal Ika serta semangat untuk mewujudkan persatuan Indonesia yang aman, tentram, Sejahtera, adil dan Makmur.
Kekuasaan sendiri dapat diartikan sebagai kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan,
kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Secara umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Pengertian Kekuasaan Menurut Para Ahli
Ramlan Surbakti, Ramlan Surbakti menyatakan bahwa kekuasaan adalah sebuah kemampuan atau kekuatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang digunakan untuk memengaruhi orang lain melalui cara berpikir dan perilaku yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pemegang kuasa.
John Locke, Menurut John Locke, kekuasaan adalah suatu hal yang tidak bisa dijadikan berada di dalam satu unsur yang sama atau suatu hal itu harus dipisah satu sama lain. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pengertian kekuasaan dari John Locke ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.
Setiap kekuasaan memiliki tugasnya masing-masing, seperti kekuasaan legislatif yang memiliki tugas untuk membuat peraturan dan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk menjalankan Undang-Undang yang telah dibuat oleh kekuasaan legislatif dan memiliki kewenangan untuk mengadili. Kekuasaan federatif memiliki tugas untuk menjaga keamanan negara dan menjaga hubungan negara dengan negara lainnya.
Montesquieu, Menurut Montesquieu, kekuasaan itu dibagi menjadi tiga golongan. Kekuasaan yang dibagi menjadi tiga golongan ini saat ini dikenal dengan istilah Trias Politica. Adapun tiga golongan kekuasaan yang dimaksud, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Setiap golongan kekuasaan memiliki tugas yang berbeda-beda. Kekuasaan legislatif memiliki tugas untuk membuat peraturan dan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif mempunyai tugas untuk menjalankan peraturan dan Undang-Undang yang telah diciptakan. Kekuasaan yudikatif mempunyai tugas untuk mengadili sesuatu seseorang yang memiliki kesalahan atau pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sementara penguasa sendiri jika di tinjau dari pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni pertama, penguasa adalah orang yang menguasai atau orang yang berkuasa (untuk menyelenggarakan sesuatu, memerintah, dan sebagainya. Dan yang kedua, penguasa sebagai pemegang kekuasaan.
Untuk selanjutnya, karena Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan, jadi yang perlu digarisbawahi, dari perbedaan sudut pandang tentang kekuasaan dan penguasa tersebut adalah tentang kewenangan dan Usernya. Sehingga kewenangan adalah tugas sesuai Peraturan dan Perundang-undangan dan user adalah Petugas atau pelaksana untuk menerapkan peraturan dan perundang-undangan tersebut.
Tugas adalah aturan baku yang mana petugas itu sendiri wajib dan perlu menjalankan, mengikuti dan terikat didalamnya Ketika sudah di undangkan dan di terapkan dimasyarakat, karena pada ahirnya semua masyarakat termasuk penguasa akan memiliki kedudukan yang sama didalam hukum hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Jadi dalam hal ini, jika mengacu pada sifat dasar Undang-Undang dan Hukum, tidak ada pembeda antara penguasa dan masyarakat yang masuk dalam kuasanya ( dalam bernegara ) Ketika berhadapan dengan hukum, Presiden, Menteri sebagai pembantu Presiden, Kepala Lembaga dan Kepala Satuan, TNI dan POLRI, Gubernur, Bupati, Walikota atau perangkat Tugas dibawahnya merupakan instrument pemerintahan sebagai penggerak kewenangan / Kekuasaan, namun terlepas dari jabatan yang diemban secara personal mereka adalah masyarakat yang harus taat, tunduk dan sama kedudukannya di dalam hukum. Tidak pula agama, kepercayaan dan warna kulit bisa mempengaruhinya.
Konstruksi Hukum harus tegak lurus dengan penerapannya, jangan ada kontra produktif karena samarnya pengetahuan wong cilik tentang kekuasaan dan penguasa. Undang- Undang dan Hukum di Negara Indonesia berlaku menyeluruh di dalam NKRI untuk mengatur, memberikan keadilan dan menerapkan persamaan serta mewujudkan persatuan dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia.
Diambil kesimpulan bahwa dalam hal kekuasaan dan penguasa ada hubungan erat yang tidak terpisahkan karena kekuasaan tidak dapat bergerak jika tidak ada penguasa dan tidak ada penguasa yang di benarkan secara hukum jika tidak ada kekuasaan (Perangkat Peraturan, Undang- Undang dan Aturan Hukum) ada garis yang mempertegas antara subjek dan objek, namun tetaplah secara bijak disikapi bahwa kekuasaan adalah Amanah sementara penguasa adalah pemegang dan penyampai untuk terlaksananya Amanah tersebut.
Jadi jika masyarakat / wong cilik lebih memahami garis pembatas yang membedakan antara kekuasaan dan penguasa maka presepsi adanya Tokoh Antagonis, Protagonis atau tokoh pelengkap yang tidak begitu popular yakni tritagonist tidak akan timbul dimasyarakat. Antagonis, Protagonis dan Tritagonis sendiri dapat didefinisikan :
- Antagonis : Antagonis adalah tokoh yang digambarkan berwatak buruk yang biasanya menjadi musuh dari tokoh protagonis. Tokoh antagonis disebut juga sebagai tokoh penentang cerita. Tokoh antagonis sering digambarkan dengan seseorang yang memiliki sifat pendendam, pembohong, sombong, tidak bersahabat, pembuat masalah, suka pamer, dan lain-lain.
- Protagonis : Protagonis adalah tokoh yang digambarkan memiliki watak baik dan bersifat positif yang banyak disukai. Biasanya menjadi tokoh utama dan pusat perhatian dalam cerita. Tokoh protagonis sering digambarkan memiliki sifat yang rendah hati, tidak sombong penyabar, jujur, dan setia, dan suka menolong.
- Tritagonis : Tritagonis adalah tokoh yang menjadi penengah antara tokoh protagonis dan antagonis. Tokoh tritagonis digambarkan sebagai seseorang yang bersifat netral, yang terkadang bisa berpihak kepada tokoh protagonis, begitu pula sebaliknya. Namun, disaat tokoh protagonis dan antagonis terlibat dalam konflik, tokoh tritagonis akan bertindak sebagai pelerai dari keduanya.
Dari pengertian peran tokoh diatas, masyarakat akan mengetahui bahwa sebagai penguasa menjalankan kekuasaan dengan tegas adalah bentuk tanggung jawab pada wilayah kekuasaan (Negara), hal tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan Negara, kedamaian negara, memajukan harkat dan martabat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keadilan hukum dan selanjutnya melindungi berbagai elemen yang terkandung dalam negara dan bernegara, masyarakat tidak akan mengartikan ketegasan itu adalah bentuk sikap Antagonis penguasa sehingga menimbulkan cibiran etnis, golongan, ras dan agama yang akan memicu perpecahan, melainkan masyarakat akan memiliki kesadaran bahwa sikap penguasa tersebut telah diatur oleh peraturan dan undang-undang dalam menjalankan laju kekuasaannya / Pemerintahan.
Berikutnya, bukanlah sikap Protagonis pula Ketika penguasa (Presiden) memberikan penghargaan seperti memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan atau memberi pengampunan hukum dengan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Melainkan sikap tersebut adalah bentuk menjalankan undang-undang dengan kekuasaannya yang tertuang dalam 14 dan 15 tentang Kekuasaan Pemerintah Negara yang tertuang dalam Undang- Undang Dasar 1945.
Sifat atau karakter berikutnya adalah karakter penengah (Tritagonis) dimana dalam hal ini penguasa seolah tidak memiliki ketegasan, mancla-mencle, (Tidak Punya pendirian ) dan ambigu (Secara umum ambigu diartikan bermakna ganda. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ambigu adalah bermakna lebih dari satu. Sehingga, terkadang menimbulkan keraguan, kekaburan, ketidak jelasan dan lain sebagainya) dalam hal ini masyarakat perlu tahu, bahwa sifat tritagonis diperlukan untuk menjaga marwah bernegara, karena tidak setiap kesalahan terafiliasi pada hukum pidana, dalam hal ini ada regulasi tersirat dari kultur budaya/ adat, agama, etika yang meyempurnakan bahwa Negara kita adalah Negara kesatuan yang didalamnya terdiri dari berbagai suku, agama, kepercayaan dan adat di nusantara (Heterogen), maka Ketika ditemukan sikap penguasa seperti dalam karakter ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa ini pelengkap bahwa kekuasaan mengatur keberagaman dan mengakomodir budaya lokal serta melindungi segenap masyarakat didalamnya.
Namun perlu diingat bahwa jika 3 sifat diatas yakni sifat Antagonis, Protagonis dan Tritagonis tersebut dilakukan oleh penguasa secara personal ( bukan atas pertimbangan Peraturan dan Undang-undang) dengan menyalahgunakan kekuasaannya (Abuse of fower), secara jelas dapat dikategorikan penguasa yang otoriter, korup dan tidak memiliki ketegasan serta integritas (tindakan yang berkuasa sendiri atau sewenang-wenang), hal tersebut melangar Undang-undang yang menggunakan azas demokrasi Pancasila serta aturan hukum lainnya seeprti yang tertuang dalam beberapa undang-undang (UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Jadi, pada dasarnya kekuasaan dan penguasa meski memiliki arti yang berbeda namun merupakan satu perangkat untuk tujuan mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, Negara yang berdaulat serta penegakan Hukum yang adil bagi masyarakat. Tergantung bagaimana seseorang yang menjadi penguasa itu mampu menguasai tanpa melakukan kedzaliman ataupun hal-hal buruk yang merugikan masyarakat. Disinilah pentingnya keadaan spiritual yang harus selalu dibawa dan dijadikan patokan sebelum melakukan Langkah-langkah dalam menegakan kekuasaan.
lalu dapatkah ini terwujud?, semoga***
Referensi :
[1] Stanley Milgram, Obedience to authority: an experimental view, Taylor & Francis (1974)
[2] R. Baine Harris, Authority: a philosophical analysis, University of California (1976)
[3] UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
[4] Modul Bahasa Indonesia Kelas XII yang disusun oleh Yenni Apriliani.
[5] Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI)
( Penulis adalah Pemerhati sosial, Praktisi Hukum dan Aktifis Hukum saat ini tergabung sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERADI Bersatu Provinsi Banten, Ketua DPD LBH Cakra Perjuangan Provinsi Banten, serta Kantor Hukum Toppasal )
