Acara Talk Show Peradi Bersatu dalam Businnes Outlook 2025 & Lembaga Bantuan Hukum BDNI
Jakarta, swarakeadilanbersatu.com_ perkumplan Bhinneka Tionghoa Nasionalis Indonesia (BTNI) menggandeng Perkumpulan Advocateur Indonesia Bersatu (PERADI Bersatu) dalam seminar talk show bertema Bussines Outlook 2025 & Lembaga Bantuan Hukum BTNI Sabtu (30/11) di Hotel Neo Kebayoran Jakarta Selatan , BTNI sendiri merupakan perkumpulan yang digagas oleh beberapa pengusaha dari elemen anak bangsa dibawah Pembina Eros Jarot yang bertujuan untuk turut andil dalam kesejahteraan masyarakat, bangsa dan Negara.

Dalam talk show tersebut, Dr Boy Kanu, SH. MH. Ketua Umum PERADI Bersatu menegaskan akan pentingnya perlindungan hukum bagi semua elemen Masyarakat, pengusaha dan semua pelaku usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bangsa dan negara.
Menurut Boy Kanu, permasalahan hukum sering terjadi dalam hal pelaku bisnis atau pelaku usaha hal tersebut terjadi karena beberapa hal, yakni – Lemahnya Integritas Penegakan Hukum,Tidak Ada Pengawasan yang Efektif, Mentalitas Praktisi Hukum yang Lemah, Struktur Hukum yang Overlapping Kewenangan, Sarana dan Prasarana Hukum Kurang Memadai.
“Permasalahan hukum sering terjadi karena paktor integritas penegak hukum, pengawasan, mentalitas struktur hukum yang overlapping kewenangan serta sarana yang kurang memadai” Terang Boy Kanu.
“Lalu Apa yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum di Indonesia?, diantaranya harus ada andil dan Partisipasi Warga Negara dalam Penegakan dan Perlindungan Hukum, Menaati peraturan yang berlaku artinya Setiap warga negara perlu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, Menghormati keputusan hukum, Turut serta memberikan pengawasan serta Memberi dukungan terhadap pemerintah.”Jelas Boy Kanu
Menurut Boy Kanu, Mengapa pelanggaran hukum masih sering terjadi di Indonesia Salah satu faktor utama adalah kurangnya kesadaran hukum di kalangan Masyarakat, “ Banyak warga yang belum memahami secara penuh tentang hukum dan peraturan yang berlaku, Akibatnya, mereka mungkin secara tidak sengaja melanggar hukum atau meremehkan pentingnya mematuhi aturan.” Tambahnya
Masih menurut Boy Kanu kendala dalam penegakan hukum di Indonesia yakni Problem pembuatan peraturan perundang- undangan, Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan, Uang mewarnai penegakan hukum, Penegakan hukum sebagai komoditas politik, penegakan hukum yang diskriminatif dan ewuh pekewuh (sungkan dan menjaga sopan santun pada orang yang lebih tua_red)
“Beberapa kasus dari hukum keperdataan yang terjadi di Masyarakat adalah masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten,perebutan hak asuh anak, dan masih banyak lagi, sementara pelanggaran hukum pidana yang sering terjadi yakni Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi,- pengemplangan pajak,- pemalsuan dokumen, Money laundry, pencemaran nama baik’ Mafia tanah, calo dan lain sebagainya.” Terang Boy Kanu
Boy Melanjutkan bahwa Beberapa Faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, “Penyebab melemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas SDM penegak hukum yang buruk, Buruknya kualitas SDM para penegak hukum ini mengakibatkan kurangnya profesionalisme dan terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, Adanya diskriminasi dalam penegakan hukum, Diskriminasi dalam penegakan hukum seperti ras, suku, status sosial atau golongan politik , korupsi yang merajalela, ketidakmampuan aparat penegak hukum juga menjadi isu dalam ketidakadilan hukum di Indonesia.”
Faktor dominan yang menyebabkan lemahnya hukum di Indonesia adalah Adanya campur tangan politik, “Adanya campur tangan politik bisa memengaruhi praktik sistem hukum yang berlaku sehingga bisa menghambat penyelesaian masalah.”
Dalam hal ini, Boy Kanu menjelaskan bahwa dalam turut andil untuk menegakan keadilan diindinesia ada Tujuh Pilar Organisasi Advokat PERADI BERSATU yang wajib di taati dan dilakukan oleh semua anggota yakni satu Boldness Spirit (Spirit Keberanian), dua Knowledge of Law (Pengetahuan hukum yang cukup) tiga Wisdom (Kemampuan untuk mengatasi masalah), empat Be a Good Example to Follow (Jadi contoh atau teladan), lima Willingness to Sacrifice (Rela berkorban), enam Low Profile, not High Profile (Rendah hati, bukan angkuh) tujuh Law and Justice Enforcement (Penegakan hukum dan keadilan)

Sementara menurut, Dr Andri Budiman SH. MH yang mendampingi dalam talk show tersebut yang juga merupakan Ketua Dewan pimpinan Wilayah Peradi Bersatu Jakarta Barat mengatakan para pengusaha Thionghoa jangan merasa risih dan rasa takut bila membicarakan persoalan hukum, baiknya para pengusaha lebih giat lagi untuk belajar dan memahaminya agar rasa enggan dan apathis terkait hukum dapat berkurang ujarnya Andri Budiman.
“para pengusaha Thionghoa harus dapat ambil peran lebih baik lagi dibidang Hukum sehingga dapat berkolaborasi dengan pemerintah” Tegas Andri
Menurut Andri Budiman yang juga merupakan Ketua Yayasan Kasih Anugerah memberikan saran kepada pengusaha BTNI yang memiliki keinginan mempelajari lebih dalam tentang dunia hukum, pihak PERADI Bersatu akan memberikan penjelasan hukum serta pelayanan hukum. (T1)
