Opini : Toto Cahyoto, MH.

Penulis Adalah Praktisi Hukum, Founder & Managing Partner Toppasal Law Office.
Pemerhati sosial, Budaya serta kebijakan publik di bidang hukum & Masyarakat.
Direktur Ekskutif LBH Tombak Pergerakan dan Pembelaan Surya Laksana Indonesia (LBH Toppasal Indonesia). Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Banten. Aktif sebagai Jurnalis, penulis buku, diantaranya (Pengaruh Politik Dalam Penegakan Hukum., Officium Nobile Integritas Advokat di Era Tantangan Hukum., Peran Penting Paralegal Dalam Lembaga Bantuan Hukum, Pamali dalam Perspektif Filosofi Hukum. terbitan 2025) artikel, jurnal, dan opini.
Ledakan di Teheran bukan sekadar gema konflik regional. Ketika Israel melancarkan serangan pendahuluan yang kemudian diikuti Amerika Serikat terhadap Iran, dunia kembali diingatkan bahwa Timur Tengah adalah ruang rapuh yang setiap percikan apinya bisa menjalar ke mana-mana. Konflik panjang antara Washington dan Teheran yang akarnya dapat ditarik hingga penggulingan Mohammad Mossadeq pada 1953 dan berujung pada Revolusi Islam 1979 di bawah Ruhollah Khomeini kini memasuki babak baru yang lebih terang-terangan.
Serangan terbaru ini bukan peristiwa tunggal. Ia adalah akumulasi dendam geopolitik, sanksi ekonomi, perang proksi, dan aksi balasan yang tak pernah benar-benar selesai. Pembunuhan Qassem Soleimani pada 2020 telah memperlihatkan betapa tipis jarak antara “operasi terbatas” dan perang terbuka. Kini, dengan keterlibatan langsung AS menyusul langkah Israel, risiko eskalasi regional bahkan global bukan lagi wacana kosong.
Pertanyaannya: di tengah pusaran ini, Indonesia harus berdiri di mana?
Non-Blok Bukan Netral Tanpa Sikap
Indonesia bukan negara kecil dalam percaturan diplomasi global. Kita adalah salah satu penggagas Gerakan Non-Blok, lahir dari semangat Konferensi Asia-Afrika di Bandung 1955. Prinsip politik luar negeri “bebas dan aktif” bukan slogan kosong, melainkan fondasi konstitusional yang menuntut keberanian moral.
Namun, bebas aktif sering disalahpahami sebagai sikap aman: tidak memihak siapa pun, cukup menyerukan perdamaian, lalu selesai. Itu bukan bebas aktif. Itu pasif.
Dalam konflik Iran – AS – Israel, Indonesia tidak boleh terjebak pada retorika normatif semata. Pernyataan “menyesalkan eskalasi” atau “mengimbau semua pihak menahan diri” memang penting, tetapi tidak cukup. Dunia sedang bergerak cepat. Jika Selat Hormuz terganggu, harga minyak melonjak, inflasi global naik, dan tekanan ekonomi menghantam negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Kita bukan penonton; kita terdampak langsung.
Tegas pada Hukum Internasional
Jika benar terjadi serangan lintas batas terhadap kedaulatan Iran, maka isu pokoknya adalah hukum internasional. Piagam PBB jelas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain kecuali dalam kerangka pertahanan diri atau mandat Dewan Keamanan.
Indonesia harus berani menyatakan posisi berbasis prinsip: setiap tindakan militer harus tunduk pada hukum internasional. Sikap ini bukan membela Iran, bukan pula memusuhi Amerika atau Israel. Ini membela aturan global yang jika dibiarkan runtuh, akan merugikan negara-negara berkembang paling dulu.
Hari ini Iran yang diserang. Besok, preseden itu bisa digunakan di kawasan lain. Dunia tanpa aturan adalah dunia yang dikuasai kekuatan militer semata. Dalam dunia seperti itu, posisi Indonesia akan jauh lebih rentan.
Jangan Terjebak Polarisasi Ideologis
Konflik ini mudah sekali dibaca dalam kacamata hitam-putih: Iran versus Barat, atau Israel versus poros perlawanan. Namun diplomasi Indonesia tidak boleh terjebak pada sentimen ideologis atau tekanan opini domestik.
Ya, solidaritas terhadap Palestina dan kritik terhadap kebijakan Israel telah lama menjadi bagian dari sikap resmi Indonesia. Tetapi diplomasi bukan soal emosi; ia soal kepentingan nasional dan stabilitas global.
Indonesia perlu menjaga hubungan baik dengan semua pihak Washington, Teheran, Tel Aviv tanpa kehilangan integritas moralnya. Non-blok berarti tidak menjadi satelit kekuatan mana pun. Tetapi non-blok juga berarti aktif menjembatani, bukan sekadar berdiri di pinggir.
Peluang Indonesia: Mediator atau Sekadar Pengamat?
Krisis besar selalu membuka ruang kepemimpinan. Indonesia memiliki modal: populasi Muslim terbesar di dunia, reputasi moderat, pengalaman diplomasi multilateral, serta posisi strategis di ASEAN dan G20.
Mengapa tidak mengambil inisiatif diplomatik? Mengapa tidak mendorong forum darurat negara-negara Non-Blok atau Organisasi Kerja Sama Islam untuk merumuskan sikap bersama? Mengapa tidak menawarkan Jakarta sebagai ruang dialog informal?
Kita sering bangga pada warisan Bandung 1955. Tetapi warisan hanya bermakna jika dihidupkan kembali. Jika Indonesia hanya mengeluarkan pernyataan rutin tanpa langkah konkret, maka peran historis itu tinggal simbol.
Ancaman Nyata: Ekonomi dan Keamanan Energi
Konflik Iran – AS bukan sekadar isu militer. Iran berada di jantung jalur energi global. Gangguan di Teluk Persia dapat mengguncang pasar minyak dunia. Kenaikan harga energi akan berdampak pada subsidi, inflasi, dan daya beli masyarakat Indonesia.
Apakah pemerintah sudah menyiapkan skenario darurat? Apakah cadangan energi cukup? Apakah diplomasi ekonomi kita cukup lincah untuk merespons volatilitas pasar global?
Kebijakan luar negeri tidak bisa dipisahkan dari kebijakan domestik. Ketika bom jatuh di Timur Tengah, dampaknya bisa terasa di pasar tradisional Jakarta.
Risiko Perang Lebih Luas
Keterlibatan AS membuka kemungkinan respons berantai. Iran memiliki jejaring aliansi dan kedekatan dengan kekuatan besar lain. Israel adalah sekutu utama Washington. Jika konflik meluas, garis pemisah global bisa semakin tajam.
Kita mungkin belum berada di ambang Perang Dunia III, tetapi eskalasi regional dengan keterlibatan banyak aktor sudah cukup untuk mengguncang sistem internasional. Dalam situasi seperti ini, suara negara-negara Non-Blok menjadi penting sebagai penyeimbang.
Indonesia harus mendorong de-eskalasi melalui jalur multilateral: PBB, G20, OKI, bahkan ASEAN. Dunia membutuhkan lebih banyak jembatan, bukan tembok baru.
Ketegasan yang Diperlukan
Sikap tegas Indonesia seharusnya mencakup beberapa hal:
- Menegaskan supremasi hukum internasional dan menolak penggunaan kekuatan sepihak tanpa legitimasi.
- Mendorong investigasi independen internasional atas setiap dugaan pelanggaran.
- Menginisiasi dialog multilateral yang melibatkan negara-negara Non-Blok.
- Menyiapkan mitigasi ekonomi nasional terhadap potensi krisis energi global.
- Menjaga keseimbangan diplomatik tanpa terjebak dalam blok kekuatan mana pun.
Ini bukan soal memilih Iran atau Amerika. Ini soal memilih stabilitas global dan kepentingan nasional Indonesia.
Ujian Kepemimpinan
Konflik ini adalah ujian: apakah Indonesia masih setia pada semangat bebas aktif, ataukah puas menjadi pengamat yang berhati-hati?
Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah berdiri di garis depan diplomasi global. Kini, ketika dunia kembali bergetar oleh konflik kekuatan besar, kesempatan itu datang lagi. Diam mungkin terasa aman, tetapi dalam geopolitik, diam sering berarti kehilangan relevansi.
Api di Teluk bisa membesar. Dunia bisa terbelah lebih tajam. Dalam situasi seperti ini, Indonesia tidak boleh sekadar bersuara Indonesia harus bertindak.
Karena non-blok sejati bukan tentang menjauh dari konflik, melainkan tentang berani berdiri di tengah badai untuk menawarkan jalan keluar. ***
